Sita Ekstasi Bentuk Baru

Tim Opsnal Polsek Senapelan Tangkap Dua  Pengedar Narkoba

Salah seorang pelaku pengedar narkoba diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Polsek Senapelan, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil ekstasi beberapa hari yang lalu di Jalan Senapelan Kampung Bandar Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko pada Selasa (08/06/2021) menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat jajarannya, terkait peredaran gelap narkotika.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (04/06/2021) Tim Opsnal langsung bergerak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan melakukan penangkapan pelaku yang berinisial Aldo.

"Kita amankan Aldo pada Jumat malam di Jalan Senapelan," sebut Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek dari  tangan Aldo, ditemukan dua paket masing-masing berisi delapan dan dua butir pil ekstasi yang dibungkus rapi di dalam tisu. 

"Kita juga menyita sepeda motor dan handphone yang dipakai Aldo," sambungnya. Dia ini, kata Kapolsek merupakan pemakai dan penjual ekstasi.

Dimana Aldo mendapat untung dari paket ekstasi yang dijualnya. Pengakuannya kepada polisi, pil tersebut didapat dari seseorang berinisial AK. 

"AK kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka, disangkakan sesuai Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009," urai Kapolsek.

Berlanjut, tim Opsnal melakukan pengembangan dari kasus Aldo. Tak sia-sia, satu pengedar lainnya (Ival) dibekuk pada hari Sabtu (05/06/2021) di Jalan Senapelan Kampung Bandar. Darinya polisi menemukan dua paket masing-masing berisi lima dan dua butir pil ekstasi. Sama seperti Aldo, Ival juga seorang pemakai sekaligus penjual narkoba.

Dirincikan Kapolsek bahwa pil ekstasi yang disita itu memiliki bentuk baru, berwarna biru dan hijau stabilo. Bahkan tersangka menyebutkan, baru menjual ekstasi dengan bentuk seperti itu. "Belum sempat nyoba yang ini, baru bentuknya," aku tersangka kepada polisi.

Hasil pemeriksaan, tersangka diduga merupakan pengedar jaringan Lapas di Kota Pekanbaru. Ini yang tengah di dalami jajaran Polsek Senapelan, termasuk memburu DPO yang turut berkaitan dengan kedua tersangka ini. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar